Kebijakan Penggunaan Media Sosial

PT YKK AP Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan") telah menetapkan dan akan mematuhi kebijakan media sosial berikut (selanjutnya disebut "Kebijakan") pada saat menggunakan dan memanfaatkan media sosial.

* Di dalam kebijakan ini, media sosial adalah istilah umum untuk media seperti Layanan Jejaring Sosial (LJS) yang memungkinkan individu dan lembaga untuk mengirimkan dan bertukar informasi di Internet.

Tujuan Penggunaan Media Sosial

Kami menggunakan media sosial dengan tujuan untuk mendapatkan dan meningkatkan kepercayaan merek "YKK AP" dengan membuat banyak orang mengetahui merek "YKK AP" dengan memperdalam pemahaman mereka tentang produk dan layanan kami, dan melakukan komunikasi dua arah dengan mengirimkan informasi dan menyediakan konten dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada aturan perusahan.

Akun-Akun Media Sosial Resmi Perusahaan

Akun media sosial resmi yang dioperasikan oleh Perusahaan (selanjutnya disebut "Akun resmi perusahaan") adalah sebagai berikut :

  • Nama laman [Facebook] : YKKAP Indonesia
  • Nama user [Instagram] : ykkapi_official
  • Nama akun merek [YouTube] : PT YKKAP Indonesia official

* Facebook dan logo Facebook adalah merek dagang atau merek dagang terdaftar dari Facebook, Inc.
* YouTube dan logo YouTube adalah merek dagang atau merek dagang terdaftar dari Google LLC.
* Instagram dan logo Instagram adalah merek dagang atau merek dagang terdaftar dari Instagram, Inc.

Sikap Tentang Penggunaan Media Sosial

Perusahaan menggunakan media sosial dengan sikap sebagai berikut:

  • Mematuhi hukum peraturan yang terkait dan peraturan internal perusahaan . Berhati-hati untuk tidak melanggar hak pihak ketiga atau merusak kehormatan atau kredibilitas individu atau kelompok tertentu dan informasi rahasia.
  • Menyadari bahwa informasi dan konten yang pernah dikirim di media sosial tidak dapat dihapus sepenuhnya.
  • Saat akan menyebarluaskan informasi/konten pada akun resmi perusahaan, perusahaan akan menyebarkan informasi/konten tersebut setelah melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap konten di departemen terkait di intenal dan/atau eksternal perusahaan sebelum menyebarluaskannya sehingga informasi/konten tersebut berdasarkan data-data yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perusahaan akan dengan sungguh-sungguh merespon suara masyarakat yang menerima informasi, dan bertindak dengan itikad baik untuk mendapatkan kepercayaan mereka.
  • Informasi/konten yang diberikan tidak mengandung provokasi dan mengandung unsur SARA sehingga menyebabkan perpecahan antar suku, ras, agama, dan antar golongan.
  • Informasi/konten yang diberikan tetap memperhatikan aturan-aturan mengenai informasi rahasia yang ada dalam perusahaan.

Permintaan Terkait Interaksi di Media Sosial

  1. Di akun resmi perusahaan, orang yang bertanggung jawab dalam pengoperasian akun resmi perusahaan akan menanggapi komentar dll. dari pengguna yang menggunakan akun resmi perusahaan (selanjutnya disebut "Pengguna"), adakalanya berinteraksi dengan pengguna dengan mengekspresikan reaksi menggunakan fungsi seperti "Like!". Namun, perusahaan tidak wajib untuk membalas atau menanggapi terhadap semua komentar, pesan dan lain-lain yang dikirimkan oleh pengguna lain.
  2. Apabila pengguna lain ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai posting dapat diarahkan menghubungi customer service/representative resmi Perusahaan.

Penanganan Informasi Pribadi

Mengenai penanganan informasi pribadi yang diperoleh perusahaan, silakan meninjau "Privacy Policy" Hak cipta dalam konten yang diposting di akun resmi perusahaan, hak merek dagang yang terkait dengan logo perusahaan dan nama produk/layanan yang termasuk dalam konten, hak potret talent yang muncul dalam konten, dll. Hak kekayaan intelektual terkait konten milik perusahaan atau pihak ketiga yang telah memberi lisensi kepada perusahaan untuk menggunakannya. Memposting konten oleh perusahaan tidak berarti memberikan hak untuk menggunakan konten tersebut. Tidak menyalin, mencetak ulang, mengunggah, menjual, dan memperbanyak dengan cara apapun konten tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari perusahaan, kecuali jika penggunaannya diperbolehkan sesuai undang-undang dan peraturan terkait yang berlaku.

  • Semua hak dan tanggung jawab terkait komentar yang diposting di akun resmi perusahaan oleh pengguna adalah milik pengguna selama tidak melanggar ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh operator media sosial. Namun, dengan memposting komentar, dll. di akun resmi perusahaan, pengguna dianggap telah memberikan hak permanen untuk menggunakan komentar, dll. tersebut kepada perusahaan secara gratis dan non-eksklusif ke seluruh dunia/wilayah/jangkauan dan dianggap telah menyetujui untuk tidak menggunakan hak moral penulis terhadap perusahaan.

Tindakan yang Dilarang

Harap menahan diri dari tindakan seperti di bawah ini saat menggunakan akun resmi perusahaan. Ketika pengguna melakukan salah satu dari yang berikut ini di akun resmi perusahaan, perusahaan akan menyembunyikan atau menghapus postingan tersebut berdasarkan pertimbangan perusahan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna tersebut. perusahaan juga dapat mengambil tindakan seperti mem-blokir pengguna tersebut.

  1. Perbuatan yang melanggar hukum atau berkaitan dengan tindak pidana (termasuk tindakan pemberitahuan aktivitas kriminal dan yang mendorong terjadinya kriminal)
  2. Tindakan yang melanggar privasi individu tertentu, seperti mengungkapkan atau membocorkan informasi pribadi tanpa persetujuan individu tersebut.
  3. Tindakan yang memfitnah perusahaan, pejabat atau karyawan perusahaan atau pihak ketiga, atau tindakan yang merusak kehormatan dan kredibilitas pihak-pihak tersebut.
  4. Tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak merek dagang, hak desain, hak potret, dll yang dimiliki oleh perusahaan atau pihak ketiga
    • Tindakan yang memposting gambar, video, komentar, dll. dengan konten berikut:
    • Konten yang sensal dan konten yang cabul
    • Konten yang kejam dan mengerikan
    • Konten diskriminatif dan konten yang mempromosikan diskriminasi (termasuk, namun tidak terbatas pada konten yang memfitnah ras, kelompok etnis, negara/wilayah, agama tertentu, dll.)
    • Konten yang mempromosikan penggunaan obat yang tidak tepat
    • Konten antisosial
    • Konten yang bisa menyebabkan pihak lain menjadi tidak nyaman
    • Konten yang bermasalah dari sudut pandang etika
    • Konten yang tidak terkait dengan akun resmi perusahaan
    • Konten lain yang menyinggung ketertiban umum dan moral
  5. Tindakan yang berhubungan dengan aktivitas politik, aktivitas pemilihan umum, dan aktivitas keagamaan.
  6. Tindakan yang bertujuan untuk afiliasi, periklanan, promosi, ajakan, dll.
  7. Tindakan yang menyamar sebagai pihak ketiga
  8. Tindakan yang menyebabkan kesalahpahaman kepada pihak ketiga, seperti memposting informasi palsu
  9. Tindakan yang menyediakan atau mungkin menyediakan program yang berbahaya, dll.
  10. Tindakan yang mengganggu interaksi yang sehat media sosial atau operasional akun resmi perusahaan
  11. Tindakan yang melanggar ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh operator media sosial
  12. Tindakan lainnya yang dipertimbangkan tidak sesuai oleh perusahaan

Sangkalan

  • Informasi yang dikirim pada akun resmi perusahaan dan komentar dari orang yang bertanggung jawab atas pengoperasiannya di perusahaan tidak selalu mewakili pengumuman atau pendapat resmi perusahaan. Untuk pengumuman resmi perusahaan, silakan lihat "NEWS&INFORMATION" di situs web perushaan.
  • Perusahaan tidak dapat menjawab pertanyaan teknis terkait fungsi dan cara penggunaan masing-masing media sosial, status operasional setiap sistem media sosial, atau pertanyaan teknis lainnya.
  • Perusahaan dapat menangguhkan atau menghentikan pengoperasian semua atau sebagian akun resmi perusahaan atas kebijakan perusahaan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab atas masalah, perselisihan, kerusakan, dll. yang terjadi pada pengguna atau pihak ketiga karena telah menggunakan atau tidak bisa menggunakan akun resmi perusahaan.

Tentang revisi dan masa berlaku kebijakan media sosial

  1. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan aturan dan/atau ketentuan yang ada dalam kebijakan ini diperlukan adanya perbaikan maka perusahaan dapat merevisi kebijakan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya. Karyawan terkait wajib selalu memeriksa isi terbarunya.
  2. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Ditetapkan pada 1 April, 2022
PT YKK AP Indonesia

Yasushi Yamauchi
Yasushi Yamauchi
President Director of
PT YKK AP INDONESIA